Ketua F – PKB DPRD Kota Malang Saniman Wafi, Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwali Fasilitasi Pesantren
Ketua F – PKB DPRD Kota Malang Saniman Wafi, Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwali Fasilitasi Pesantren
Ketua F - PKB DPRD Kota Malang Saniman Wafi, Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwali Fasilitasi Pesantren
Ketua F – PKB DPRD Kota Malang Saniman Wafi, Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwali Fasilitasi Pesantren
PKB KOTA MALANG , MALANG KOTA – Kalangan legislatif Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes). Hingga kini, sebanyak 91 Ponpes di Kota Malang belum dapat menerima bantuan karena ketiadaan payung hukum teknis yang mengatur pelaksanaannya.
Perda Fasilitasi Ponpes sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Perda ini telah disetujui oleh DPRD dan Pemkot Malang pada tahun 2024 lalu. Namun, belum bisa diimplementasikan karena belum adanya perwali sebagai pedoman teknis.
Ketua F – PKB DPRD Kota Malang Saniman Wafi mengatakan, Perda tersebut disahkan pada Juli 2024. Berdasarkan ketentuan, Perwali seharusnya sudah terbit maksimal enam bulan setelah perda disahkan. Namun hingga saat ini, DPRD belum menerima dokumen tersebut.
“Kami belum melihat tanda-tanda pemkot menyelesaikan perwali. Sehingga bantuan untuk Ponpes belum bisa dianggarkan pada perubahan APBD 2025,” tegas Wafi. “Kami bersama Fraksi PKB terus menyuarakan agar perwali segera dieksekusi.”
Wafi menilai, penerbitan perwali merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan dukungan kepada Ponpes. Ia mengingatkan pentingnya pemenuhan kebutuhan pondok, baik dari sisi infrastruktur maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM). Seperti perbaikan bangunan, serta pelatihan keterampilan dan kewirausahaan bagi para santri dan pengasuh.
“Dalam amanat UU sudah jelas, pemerintah daerah wajib menyiapkan anggaran hibah atau dana abadi untuk pesantren. Jangan sampai kejadian seperti di Sidoarjo terulang. Harus ada perhatian dari pemerintah,” ujar legislator dari daerah pemilihan Kedungkandang itu.
Lebih lanjut, Wafi menyarankan agar Pemkot Malang segera membentuk tim fasilitasi Ponpes, yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan Kementerian Agama (Kemenag). Tim ini bertugas melakukan pemetaan kebutuhan 91 Ponpes di Kota Malang secara langsung.
“Yang penting sekarang dipetakan dulu kelemahannya. Dari situ dapat disusun skala prioritas yang jelas, jadi bantuan tepat sasaran,” sambungnya.
Wafi berharap, penyusunan dan penyelesaian Perwali bisa rampung sebelum akhir tahun ini. Dengan begitu, pembiayaan untuk Ponpes melalui dana hibah atau dana abadi bisa dimasukkan dalam APBD 2026.
“Besarannya di awal tidak masalah jika belum besar. Tapi perhatian itu harus dimulai,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang Suparno mengonfirmasi bahwa Perwali Fasilitasi Ponpes hingga kini belum selesai. Ia menjelaskan, dokumen tersebut masih dalam proses penyusunan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“Kami belum menerima Perwalinya sampai saat ini. Prosesnya masih di Kesra,” kata Suparno. “Setelah sampai ke Bagian Hukum, kami akan meneruskan ke Provinsi untuk harmonisasi dan verifikasi.” Jelasnya.
