• Jl. Ketapang No.2, Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65117
  • 0895622607479
  • info@dpcpkbkotamalang.com

Dana Swadaya Capai Rp 400 Juta, Fraksi PKB Pertanyakan Transparansi Relokasi Pasar Induk Gadang

18 August 2026 Artikel 20 views
Dana Swadaya Capai Rp 400 Juta, Fraksi PKB Pertanyakan Transparansi Relokasi Pasar Induk Gadang

MALANG - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meningkatkan transparansi dalam proses relokasi pedagang Pasar Induk Gadang (PIG).

Sorotan Fraksi PKB salah satunya tertuju pada dana swadaya pedagang yang disebut mencapai sekitar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.

Selain persoalan dana, Fraksi PKB juga meminta Pemkot Malang memberikan kepastian kepada pedagang lama yang hingga kini dinilai belum seluruhnya mendapatkan tempat berjualan di lokasi relokasi.

Persoalan tersebut disampaikan Fraksi PKB dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang. Fraksi PKB menilai sejumlah persoalan dalam proses relokasi perlu segera diperjelas agar tidak berkembang menjadi polemik baru.

Minta Dana Swadaya Diaudit

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya dana swadaya yang dihimpun dari para pedagang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut dia, besarnya dana tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kami meminta wali kota segera melakukan audit terkait dana swadaya karena nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Anas.

Fraksi PKB juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan praktik jual beli lapak di kawasan relokasi. Namun, Anas menegaskan informasi tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Informasi yang kami terima terkait dugaan jual beli lapak tentu harus ditelusuri dan dibuktikan,” katanya.

Menurut Anas, transparansi menjadi hal penting dalam proses relokasi karena menyangkut kepentingan dan keberlangsungan usaha para pedagang.

Audit, kata dia, diperlukan bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana dan penataan lapak berjalan sesuai ketentuan.

Pedagang Lama Diminta Mendapat Kepastian

Selain dana swadaya, Fraksi PKB menyoroti kondisi sejumlah pedagang lama yang dinilai belum memperoleh kepastian tempat berjualan di lokasi relokasi.

Salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan izin pemakaian bedak bagi sejumlah pedagang yang disebut belum mendapatkan perpanjangan.

“Kami berharap ada perhatian lebih terhadap pedagang yang masih terlantar,” kata Anas.

Fraksi PKB meminta Pemkot Malang segera mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Sebab, keberadaan pedagang lama berkaitan langsung dengan mata pencaharian dan penghasilan keluarga mereka.

Anas menilai proses relokasi tidak cukup hanya dilihat dari kesiapan tempat secara fisik. Pemerintah juga perlu memastikan aspek administrasi dan hak pedagang telah diselesaikan secara jelas.

Relokasi Jangan Menimbulkan Persoalan Baru

Fraksi PKB juga mengingatkan bahwa penataan Pasar Induk Gadang harus tetap memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Hal tersebut dikaitkan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Karena itu, Fraksi PKB mendorong Pemkot Malang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses relokasi PIG.

Evaluasi tersebut mencakup transparansi dana swadaya, penataan dan penggunaan lapak, administrasi perizinan, hingga kepastian tempat bagi pedagang lama.

Fraksi PKB berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara terbuka sehingga proses relokasi Pasar Induk Gadang tidak justru melahirkan persoalan baru di kemudian hari

Informasi

Kategori: Artikel

Dibaca: 20 kali

Tanggal: 18 August 2026


Kembali ke Berita