• Jl. Ketapang No.2, Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65117
  • 0812-3456-7890
  • info@dpcpkbkotamalang.com

Dugaan Bedak Dijual Rp250–300 Juta, Ketua Fraksi PKB Minta Pemkot Audit Total Relokasi Pasar Gadang

14 July 2026 Artikel 35 views
Dugaan Bedak Dijual Rp250–300 Juta, Ketua Fraksi PKB Minta Pemkot Audit Total Relokasi Pasar Gadang

DPC PKB Kota Malang, Kota Malang – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, Str.Par, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengaudit seluruh proses relokasi pedagang Pasar Induk Gadang. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (13/7/2026), menyusul temuan di lapangan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Saniman menyoroti pembangunan lokasi relokasi yang diduga melibatkan pihak ketiga di atas lahan sewa milik Pemkot yang dibiayai APBD sekitar Rp1,2 miliar untuk masa sewa tiga tahun. Padahal, sebelumnya pembangunan lapak relokasi disebut dilakukan secara swadaya oleh pedagang.

"Kami meminta Pemkot melakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh proses relokasi Pasar Gadang, mulai dari mekanisme pembangunan, pengelolaan, hingga pihak-pihak yang terlibat. Semua harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keresahan di masyarakat," ujar Saniman.

Ia juga menyoroti informasi mengenai penjualan bedak atau kios baru dengan harga berkisar Rp250 juta hingga Rp300 juta per unit. Menurutnya, informasi tersebut harus diverifikasi agar tidak memunculkan dugaan praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Selain itu, Saniman menilai relokasi Pasar Gadang masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi memicu konflik horizontal di kalangan pedagang.

"Relokasi ini jangan sampai meninggalkan persoalan baru. Polemik mengenai kepemilikan bedak maupun pengelolaan lahan parkir yang dilakukan langsung oleh pedagang berpotensi menimbulkan gesekan dikemudian hari antarpedagang apabila tidak segera ditata dengan aturan yang jelas," katanya.

Fraksi PKB meminta Pemkot Malang segera memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pembangunan, mekanisme pelaksanaan relokasi, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pedagang.

Informasi

Kategori: Artikel

Dibaca: 35 kali

Tanggal: 14 July 2026


Kembali ke Berita