• Jl. Ketapang No.2, Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65117
  • 0895622607479
  • info@dpcpkbkotamalang.com

Halaqah Pesantren Ramah Anak, PKB Tegaskan Pesantren sebagai Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Inklusif

02 August 2026 Artikel 25 views
Halaqah Pesantren Ramah Anak, PKB Tegaskan Pesantren sebagai Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Inklusif

MALANG – Halaqah Pesantren Ramah Anak Malang Raya menjadi momentum penegasan bahwa pesantren merupakan lingkungan pendidikan yang ramah anak, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang dalam proses pembelajaran. Komitmen tersebut dideklarasikan oleh sekitar 150 peserta yang terdiri atas para kiai, gus, ning, dan pengasuh pondok pesantren se-Malang Raya di Hotel Arya Gajayana, Kota Malang, Minggu (2/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB itu dihadiri Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid, Ketua DPC PKB Kota Malang Hikmah Bafaqih, unsur kepolisian, serta para tokoh pesantren dari berbagai wilayah di Malang Raya. Halaqah digelar sebagai ruang penguatan komitmen bersama bahwa budaya pesantren yang selama ini mengedepankan pendidikan akhlak, keteladanan, dan pengasuhan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Pesantren Ramah Anak.

Dalam paparannya, Hasanuddin Wahid menegaskan bahwa pesantren sejak awal lahir sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan nilai rahmatan lil 'alamin, yakni menghadirkan suasana belajar yang penuh kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, dan pembentukan karakter santri.

"Pesantren adalah rumah pendidikan yang membentuk akhlak dan karakter generasi bangsa. Deklarasi ini bukan berarti pesantren baru menjadi ramah anak, tetapi menegaskan kembali nilai-nilai luhur yang selama ini telah menjadi ruh pendidikan pesantren, sekaligus memperkuat komitmen agar seluruh pesantren terus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan melindungi setiap santri," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPC PKB Kota Malang Hikmah Bafaqih mengatakan deklarasi tersebut merupakan bentuk penegasan kepada masyarakat bahwa pesantren adalah institusi pendidikan yang menjunjung tinggi perlindungan anak sekaligus membangun karakter generasi muda melalui pendekatan yang humanis.

"Pesantren sejak dahulu dikenal sebagai tempat menanamkan adab, akhlak, dan kasih sayang. Melalui deklarasi ini kami ingin menegaskan kembali kepada masyarakat bahwa pesantren adalah lingkungan yang ramah anak. Komitmen ini akan terus diperkuat melalui budaya pengasuhan, tata kelola, dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Hikmah.


Komitmen tersebut juga mendapat dukungan dari jajaran kepolisian. Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasatres PPA-PPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian ingin menjadi mitra strategis pesantren dalam menjaga marwah lembaga pendidikan Islam tersebut melalui langkah-langkah preventif.

Menurutnya, upaya yang dikedepankan bukan hanya penegakan hukum, melainkan pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, serta pendampingan kepada pengelola pesantren agar sistem perlindungan anak semakin kuat. Apabila muncul persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak, pesantren diharapkan menjalin komunikasi dengan kepolisian sejak awal sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tepat dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Senada dengan hal tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, S.E., mengatakan pihaknya siap mendampingi pesantren dalam membangun mekanisme perlindungan anak yang efektif. Menurutnya, kepolisian hadir sebagai mitra yang siap memberikan edukasi, sosialisasi, hingga pendampingan apabila terjadi suatu permasalahan, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan Deklarasi Pesantren Ramah Anak yang diikuti Hasanuddin Wahid, Hikmah Bafaqih, para kiai, gus, ning, unsur kepolisian, serta seluruh peserta halaqah. Deklarasi tersebut menjadi penegasan bersama bahwa pesantren merupakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun berbagai bentuk perlakuan yang menghambat tumbuh kembang anak.

Melalui deklarasi tersebut, para peserta juga berkomitmen terus memperkuat budaya saling menghormati, memperkokoh pola pengasuhan yang humanis, serta memastikan setiap santri memperoleh haknya untuk belajar, berkembang, dan bertumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan bermartabat.

Halaqah ini diharapkan semakin mempertegas posisi pesantren di tengah masyarakat sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mencetak generasi berilmu dan berakhlak, tetapi juga menjadi tempat yang ramah, aman, dan memberikan perlindungan terbaik bagi setiap anak melalui sinergi antara pesantren, masyarakat, dan aparat penegak hukum.

Informasi

Kategori: Artikel

Dibaca: 25 kali

Tanggal: 02 August 2026


Kembali ke Berita