• Jl. Ketapang No.2, Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65117
  • 0895622607479
  • info@dpcpkbkotamalang.com

Hearing Kasus SMPN 18 Malang, Komisi D: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman bagi Siswa

25 September 2026 fraksi 21 views
Hearing Kasus SMPN 18 Malang, Komisi D: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman bagi Siswa

PKB Kota Malang, Malang - Dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang menjadi perhatian Komisi D DPRD Kota Malang. Dinas Pendidikan Kota Malang diminta segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Putri Aidillah, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurut dia, sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang memberikan rasa aman bagi siswa untuk belajar, berkembang, dan membentuk karakter.

Karena itu, tindakan kekerasan tidak semestinya dijadikan bagian dari proses pendidikan dengan alasan apa pun.

“Saya prihatin dan memberikan perhatian serius terhadap pemberitaan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala SMPN 18 Malang terhadap siswa,” kata Putri, Jumat (25/9/2026).

Putri mengatakan, proses mendidik anak memang membutuhkan ketegasan. Namun, ketegasan tersebut tetap harus dilakukan dalam koridor pendidikan dengan menghormati martabat serta hak-hak peserta didik.

Di sisi lain, ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait dugaan tersebut sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai.

Menurut Putri, dugaan yang muncul harus dibuktikan melalui fakta serta keterangan yang objektif.

“Di satu sisi, kita tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses klarifikasi selesai. Tetapi di sisi lain, setiap laporan atau dugaan kekerasan terhadap anak juga tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.

Untuk itu, Putri meminta Dinas Pendidikan Kota Malang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak cukup hanya melihat satu kejadian. Dinas Pendidikan juga perlu memastikan apakah terdapat kejadian serupa sebelumnya, bagaimana mekanisme pengaduan yang berjalan di sekolah, serta apakah siswa memiliki rasa aman ketika menyampaikan persoalan.

Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

Putri menegaskan, kepentingan dan perlindungan anak harus menjadi perhatian utama selama persoalan tersebut ditangani.

Apabila dalam pemeriksaan terdapat siswa yang diduga menjadi korban, menurut dia, pendampingan dan perlindungan perlu diberikan selama proses berlangsung.

“Jangan sampai anak justru mengalami tekanan kedua karena persoalan ini menjadi konsumsi publik,” ujarnya.

Putri juga mendorong agar orang tua dilibatkan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, keluarga dan sekolah seharusnya menjadi mitra dalam mendidik sekaligus memberikan perlindungan kepada anak. Keduanya tidak seharusnya justru berada dalam posisi saling berhadapan.

Putri menyebut terdapat sedikitnya lima langkah yang perlu segera dilakukan dalam menangani persoalan tersebut.

Pertama, Dinas Pendidikan harus memastikan fakta dan kronologi kejadian melalui pemeriksaan yang objektif.

Kedua, siswa yang diduga menjadi korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ketiga, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan jabatan maupun posisi seseorang.

Keempat, sistem pengawasan serta mekanisme pengaduan di SMPN 18 Malang perlu dievaluasi. Hal itu diperlukan agar siswa maupun orang tua memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan keluhan.

Kelima, persoalan tersebut perlu dijadikan momentum evaluasi bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Malang.

Putri menilai persoalan kekerasan di lingkungan sekolah tidak seharusnya baru mendapatkan perhatian setelah kasus tersebut menjadi konsumsi publik.

“Kita ingin membangun sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, bukan sekadar menyelesaikan satu kasus setelah menjadi pemberitaan,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut bukan semata-mata bertujuan mencari pihak yang harus disalahkan. Hal yang lebih penting adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan dan proses pendidikan tetap berjalan sesuai koridor yang semestinya.

“Kalau memang terbukti terjadi kekerasan, tentu harus ada pertanggungjawaban. Tetapi kalau ada hal-hal yang belum terbukti, mari kita hormati proses pemeriksaan dan jangan menghakimi siapa pun sebelum fakta lengkap,” tuturnya.

Menurut Putri, sekolah memiliki posisi penting dalam kehidupan anak karena menjadi rumah kedua setelah keluarga. Oleh sebab itu, rasa aman harus menjadi salah satu fondasi utama dalam proses pendidikan.

“Sekolah adalah rumah kedua bagi anak. Di sana mereka seharusnya belajar, tumbuh, dan merasa aman. Jangan sampai anak datang ke sekolah dengan rasa takut,” pungkasnya.

Informasi

Kategori: fraksi

Dibaca: 21 kali

Tanggal: 25 September 2026


Kembali ke Berita