• Jl. Ketapang No.2, Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65117
  • 0895622607479
  • info@dpcpkbkotamalang.com

Lomba Senam Ha-ha-Hi-hi, PKB Kampanyekan Pencegahan Perkawinan Anak

23 August 2026 Artikel 11 views
Lomba Senam Ha-ha-Hi-hi, PKB Kampanyekan Pencegahan Perkawinan Anak

MALANG – Kampanye pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu pesan sosial yang disampaikan dalam Lomba Senam Kreasi Ha-ha-Hi-hi di GOR Ken Arok, Kota Malang.

Kegiatan yang digelar Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Ketua DPC PKB Kota Malang tersebut diikuti 58 kelompok senam dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Kampanye pencegahan perkawinan anak dilakukan PP Lakpesdam NU bersama Fatayat NU Kabupaten Malang melalui program Inklusi. Edukasi disampaikan melalui dialog dengan masyarakat, pembagian flyer serta materi literasi.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua DPC PKB Kota Malang, Hj. Hikmah Bafaqih, mengatakan kampanye pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan secara terus-menerus dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

“Di tengah situasi maraknya perkawinan anak, kita memang harus memasifkan kampanye tentang cegah perkawinan anak,” ujar Hikmah.

Menurut Hikmah, persoalan perkawinan anak tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Perkawinan pada usia anak juga memiliki konsekuensi terhadap kesehatan, mental, sosial, ekonomi dan kesiapan seseorang dalam membangun keluarga.

Ia mengatakan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan mulai menunjukkan perkembangan. Salah satunya terlihat dari menurunnya angka permohonan dispensasi perkawinan anak di Kabupaten Malang.

Hikmah menyebut pada 2022 jumlah permohonan dispensasi perkawinan anak di Kabupaten Malang pernah mencapai sekitar 9.600 permohonan. Saat ini jumlah tersebut disebut telah mengalami penurunan menjadi sekitar 7.000-an.

“Semula dulu juara satu, sekitar 9.600 pada 2022. Terbesar se-Jawa Timur untuk angka permohonan dispensasi usia perkawinan anak. Nah, sekarang menurun, sekitar 7.000-an,” ungkapnya.

Menurut Hikmah, kegiatan berbasis komunitas dapat menjadi ruang strategis untuk menyampaikan pesan mengenai perlindungan anak. Masyarakat tidak hanya diajak berolahraga, tetapi juga mendapatkan informasi mengenai persoalan sosial yang memiliki dampak jangka panjang.

Ia menegaskan pencegahan perkawinan anak bukan semata-mata bertujuan menunda pernikahan. Lebih dari itu, anak perlu diberikan kesempatan untuk tumbuh, memperoleh pendidikan dan mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.

Dari aspek kesehatan, kehamilan dan persalinan pada usia terlalu muda memiliki risiko karena kondisi fisik anak perempuan belum sepenuhnya siap.

“Secara medis berbahaya karena anak perempuan belum siap untuk menjadi ibu dan melahirkan di usia yang masih sangat muda,” jelasnya.

Selain faktor kesehatan, kesiapan mental, sosial, ekonomi dan spiritual juga menjadi perhatian.

Ketidaksiapan dalam berbagai aspek tersebut, kata Hikmah, dapat meningkatkan kerentanan munculnya persoalan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, konflik berkepanjangan hingga perceraian.

“Secara mental, sosial, ekonomi, spiritual, mereka juga belum memiliki kesiapan. Sehingga rawan terjadi KDRT, pertengkaran panjang, lalu perceraian,” tegas Hikmah.

Ia berharap kampanye pencegahan perkawinan anak dapat terus diperluas melalui berbagai ruang masyarakat, termasuk kegiatan olahraga, komunitas dan kegiatan publik.

Dengan pendekatan tersebut, pesan perlindungan anak diharapkan dapat menjangkau lebih banyak keluarga dan masyarakat, sehingga anak memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar dan mempersiapkan masa depannya dengan lebih baik.

Informasi

Kategori: Artikel

Dibaca: 11 kali

Tanggal: 23 August 2026


Kembali ke Berita