Ketua Fraksi DPRD Kota Malang (Saniman Wafi)
MALANG – Fraksi PKB DPRD Kota Malang kembali mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Hingga kini, hampir dua tahun setelah perda disahkan, Perwal tersebut belum juga diterbitkan.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mengatakan keterlambatan penerbitan Perwal menghambat implementasi Perda Fasilitasi Pondok Pesantren secara optimal. Padahal, dalam salah satu ketentuan perda disebutkan bahwa Perwal harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah perda ditetapkan.
"Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren sudah disahkan. Di salah satu pasal disebutkan Perwal harus diterbitkan maksimal enam bulan setelah perda ditetapkan. Namun sampai hari ini, hampir dua tahun belum juga terbit, termasuk pembentukan tim fasilitasi," ujar Saniman.
Menurut Saniman, keberadaan Perwal sangat penting sebagai landasan hukum bagi Pemkot Malang dalam melaksanakan berbagai program pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi terhadap pondok pesantren. Selain itu, pembentukan tim fasilitasi juga diperlukan agar program pendampingan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Ia mengakui selama ini pemerintah telah menyalurkan sejumlah bantuan kepada pondok pesantren, seperti hibah maupun pelatihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pelaksanaan program tersebut dinilai masih bersifat parsial, belum terstruktur, serta belum menjangkau seluruh pondok pesantren di Kota Malang.
"Selain hibah mungkin ada pelatihan UMKM. Cuma ini tidak terstruktur dan belum berlaku untuk semua pondok pesantren. Ke depan harapan kami tidak hanya soal hibah, tetapi juga pembinaan kepada pondok pesantren," katanya.
Saniman menambahkan, pembinaan juga harus diarahkan pada peningkatan aspek keselamatan, tata kelola kelembagaan, dan kualitas penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren. Menurutnya, pendampingan dari pemerintah penting dilakukan agar berbagai risiko, termasuk insiden ambruknya bangunan asrama yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain, tidak terjadi di Kota Malang.
Ia menjelaskan, materi yang akan diatur dalam Perwal tidak hanya menyangkut mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga pembinaan administrasi, legalitas yayasan, fasilitasi sarana dan prasarana, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pondok pesantren.
"Pengembangan santri juga penting, seperti entrepreneurship, kewirausahaan, dan pelatihan-pelatihan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Saniman menilai setelah Perwal diterbitkan, para santri memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam berbagai program pemerintah, baik peningkatan kompetensi, pelatihan vokasi, hingga kesempatan kerja melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menegaskan Fraksi PKB DPRD Kota Malang akan terus mengawal pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 agar segera dapat diimplementasikan secara menyeluruh melalui penerbitan Perwal beserta pembentukan tim fasilitasi pondok pesantren.
"Kami Fraksi PKB dalam setiap paripurna selalu mengingatkan agar Perwal segera diterbitkan sekaligus membentuk tim fasilitasi pondok pesantren," tegas Saniman.
Ikuti kami di sosial media untuk informasi terbaru