Pasien Tumor Otak Meninggal, Layanan BPJS di Malang Disorot
Pasien Tumor Otak Meninggal, Layanan BPJS di Malang Disorot
Pasien Tumor Otak Meninggal, Layanan BPJS di Malang Disorot
Pasien Tumor Otak Meninggal, Layanan BPJS di Malang Disorot
PKB KOTA MALANG – Seorang ibu yang divonis mengidap tumor otak meninggal dunia setelah gagal mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Sawahan, Kota Malang. Padahal, keluarga mengaku rutin membayar iuran sebagai peserta aktif.
Ironisnya, kepesertaan BPJS sang ibu tidak bisa digunakan saat pertama kali masuk rumah sakit. Alasannya, kondisi pasien tidak dinilai sebagai gawat darurat. Perawatan intensif baru diberikan setelah pasien didaftarkan sebagai pasien umum tanpa BPJS.
“Ini aja saya terus kepikiran. Nasibnya orang-orang lain gimana kalau sistemnya gini terus,” kata Stella, anggota keluarga pasien, dengan suara bergetar, Kamis (11/9/2025).
Kisah tragis ini menambah panjang daftar keluhan warga Kota Malang terkait sulitnya memanfaatkan BPJS Kesehatan. Regulasi yang kaku serta prosedur yang panjang dinilai sering kali mengorbankan pasien, terutama masyarakat kecil yang sangat bergantung pada layanan kesehatan murah.
Jadi Sorotan DPRD Kota Malang
Kasus yang menimpa keluarga Stella bahkan masuk pembahasan di DPRD Kota Malang. Dalam sidang paripurna, anggota dewan menilai peristiwa itu menggambarkan betapa layanan publik yang seharusnya berpihak justru memperumit urusan masyarakat.
Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arief Wahyudi, menyebut regulasi BPJS Kesehatan justru membahayakan nyawa pasien.
“Standar BPJS ini harus diubah. Ada pasien masuk UGD, dinyatakan tidak gawat darurat, padahal butuh perawatan intensif. Saat pakai BPJS ditolak, akhirnya jadi pasien umum. Dan akhirnya meninggal. Ini jelas ironis dan tidak manusiawi,” tegas Arief.
Arief menambahkan, masih banyak masyarakat yang tidak memahami standar layanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, kurangnya sosialisasi membuat peserta dirugikan.
“Masyarakat mandiri sudah rutin bayar BPJS. APBD Kota Malang juga mengalokasikan Rp 150 miliar lebih untuk peserta kurang mampu. Tapi kenapa layanan masih dipersulit?” ujarnya.
Komisi D DPRD Kota Malang berkomitmen memanggil BPJS Kesehatan dan mendesak Wali Kota Malang turun tangan. “BPJS itu bukan bisnis. Jangan sampai orientasi profit lebih diutamakan ketimbang kemanusiaan. Ini hak masyarakat, jangan diabaikan,” tambahnya.
Respons BPJS Kesehatan
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roy Winandra Putra, mengakui keluhan masyarakat memang nyata.
“Terkait pelayanan di rumah sakit, memang ada yang diterima dengan baik. Tetapi ada juga yang tidak sesuai. Kalau rumah sakit seperti itu kan orientasinya profit,” ujar Roy.
Roy menegaskan pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah sakit di Malang Raya. Langkah itu dilakukan untuk memastikan layanan bagi peserta BPJS benar-benar berjalan sesuai aturan.
“Kalau ditemukan bukti rumah sakit tidak memberikan layanan sesuai standar, tentu akan ada tindakan,” ucapnya.
