Di momen hari santri Fraksi PKB mempertanyakan keberpihakan Pemkot kepada pesantren, Perwal tak kunjung diimplementasikan

Di momen hari santri Fraksi PKB mempertanyakan keberpihakan Pemkot kepada pesantren, Perwal tak kunjung diimplementasikan

Di Momen Hari Santri Fraksi PKB Mempertanyakan Keberpihakan Pemkot kepada Pesantren, Perwal tak Kunjung Diimplementasikan

Di momen hari santri Fraksi PKB mempertanyakan keberpihakan Pemkot kepada pesantren, Perwal tak kunjung diimplementasikan

Fraksi PKB DPRD Kota Malang Pertanyakan Keberpihakan Pemkot Terhadap Pesantren, Dana Abadi Tak Kunjung Diimplementasi

PKB KOTA MALANG – Pesantren di Kota Malang seolah tidak dapat perhatian dari Pemkot Malang. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB sekaligus Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi bertepatan dengan perayaan Hari Santri, Rabu (22/10/2025).

Dana Abadi Pesantren tertuang dalam Undang-Undang 18 tentang Pesantren yang disahkan Pemerintah RI tahun 2019, yang selanjutnya diturunkan dengan Perpres 82/2021. Begitu juga sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jatim, dan Perda No.4 Tahun 2024 Kota Malang tentang Fasiltasi Dana Pesantren.

Wafi menjelaskan, Perda 4/2024 tersebut terdapat pasal yang menyatakan bahwa Pemkot Malang harus membuat Peraturan Walikota (Perwal) maksimal 6 bulan setelah disahkannya Perda. Hal itu menurutnya sebagai mandat peraturan yang harus diimplementasikan.

“Tapi hingga hari ini belum ada tanda-tanda diterbitkannya Perwal tersebut,” kata Wafi kepada tugujatim.id di ruang Fraksi PKB.

Dewan dari dapil Kedungkandang tersebut juga sudah sering menyampaikan hal Dana Abadi Pesantren dalam hiring, hingga rapat paripurna. Pihaknya terus mengawal agar Walikota Malang dapat berpihak kepada Lembaga Pendidikan pada umumnya, termasuk pesantren.

“Walikota Malang harusnya lebih care untuk ini. Pasal 22 Perda 4/2024 jelas meminta segera adanya implementasi, termasuk membentuk tim fasilitasi dari Sekretariat Daerah dan Kemenag,” imbuhnya.

Data Kemenag Kota Malang menyebutkan, saat ini total ada 84 pesantren di Kota Malang. Lalu apa yang perlu dimanfaatkan pesantren dari Dana Abadi Pesantren? Wafi menyebut, pesantren perlu mendapat bantuan hal pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur. Meski tim fasilitasi kata dia, juga perlu melakukan survei dan pemetaan secara detail.

“Jangan kemudian pesantren disalahkan Ketika ada kendala, tapi tidak pernah dijenguk, tidak diperhatikan,” tegasnya.

Dalam KUA-PPAS 2026, pihaknya juga tidak melihat adanya anggaran fasilitasi dana pesantren karena memang belum ada Perwal. Wafi melalui Komisi D akan mengawal kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secepatnya.

“Kami sudah sangat tegas kepada Walikota Malang. UU dibuat, Perda disahkan, tapi kenapa tidak dikerjakan? Jadi 2026 nanti sudah harus dimulai meskipun minimalis dan bertahap,” pungkasnya. (ADV)

Facebook
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top